Kejagung Diminta Untuk Memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Plat Merah

- 21 Maret 2023, 09:25 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir bersalaman dengan  Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Jaksa Agung
Menteri BUMN Erick Thohir bersalaman dengan Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Jaksa Agung /PMJ News

SEPUTAR CIBUBUR - Perusahaan plat merah dibawah kementerian Menteri BUMN dilaporkan oleh Erick Thohir.

Erick Thohir yang dalam hal ini sebagai Menteri BUMN melaporkan hal tersebut karena diduga perusahaan plat merah banyak menyelewengkan anggaran negara.

Banyak kalangan menyesalkan, lantaran Erick Thohir sang menteri BUMN yang berlatar belakang pengusaha itu tidak pernah di periksa jaksa penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Erick Thohir Tawarkan Mudik Gratis , Buruan daftar

Koordinator pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan semestinya Menteri BUMN Erick Thohir diperiksa sebagai saksi, mengenai pengawasan atas dugaan korupsi di sejumlah perusahaan milik negara tersebut.

Menyusul, Erick Thohir telah melaporkan kasus korupsi di Kejaksaan Agung.

"Semestinya ET juga diperiksa sebagai saksi mengenai pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, kenapa banyak BUMN jebol korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN

Karena itu dia menegaskan, jaksa penyidik Gedung Bundar serius menangani perkara-perkara dugaan korupsi di sejumlah perusahaan plat merah tersebut, dari laporan yang diberikan oleh Erick Thohir.

"Betul, dipanggil sebagai saksi terkait apa yang sudah dilakukan atau tidak dilakukan terkait dengan tugasnya membina dan mengawasi BUMN," tutur dia.

Saat di singgung apakah Erick Thohir kurang pengawasan dan pembinaan ke perusahaan BUMN tersebut, mantan anggota DPRD Surakarta ini menegaskan apapun alasannya, kenapa bisa jebol korupsi di BUMN, maka seyogyanya Erick Tohir harus diperiksa.

Baca Juga: Erick Thohir Hadiri Ulang Tahun Ayin, Sajian Makanan Mewah Bikin Geleng Kepala

"Apapun jebol (ada korupsi), meskipun sudah maksimal melakukan pengawasan, maka tetap dapat diminta keterangannya kenapa sampai jebol korupsi (di BUMN)," tegas dia.

Disisi lain Menteri BUMN Erick Thohir digugat oleh Bakhtiar Rosyidi mantan anak buahnya PT Sigma Cipta Caraka cicit perusahaan PT Telkom (Persero).

Erick Thohir digugat terkait perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan proyek fiktif yang ditaksir nilai proyek sebesar Rp 2,2 triliun.

Baca Juga: Tawarkan Ganjar-Erick, PAN Dinilai Lupa Komitmennya bersama PPP dan Golkar

Erick Thohir digugat ke pengadilan bersama Direktur Utama PT Telkom Tbk Ririek Adriansyah dan sembilan pihak lainnya serta ikut sebagai tergugat PT Bursa Efek Indonesia, dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN jkt PST/9/3/2023.

Tak tanggung-tanggung Bakhtiar Rosyidi dalam gugatannya meminta ganti rugi materil dan immaterial kepada Erick Thohir dkk sebagai pihak tergugat sebesar Rp 21.5 miliar.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menemui Jaksa Agung Burhanuddin untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan di sejumlah tubuh perusahaan plat merah pada Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: DPR Ingatkan Erick Thohir Tak Manfaatkan Jabatan Ketum PSSI Jadi Kendaraan Politik

Beberapa perusahaan BUMN yang dilaporkan telah dinaikan ketingkat penyidikan, diantaranya kasus proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai 2018.

Kemudian dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) klaster BUMN pada Pelindo Tahun 2013 sampai 2019.

Lalu, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Baca Juga: Boyamin Saiman Minta Erick Thohir Diperiksa Terkait Penyelewengan Anggaran BUMN

Selain itu perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Kasus ini telah menetapkan lima orang tersangka, dan kelimanya telah dijebloskan ke penjara, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut PT Moratelindo (Mora Telematika Indonesia).

Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Teknik Telekomunikasi dari Universitas Indonesia, dan Irwan Hermawan komisaris PT Solitechmedia Synergy, dan Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: TEGAS! Berantas Mafia Bola, Erick Thohir Tempuh Langkah-langkah ini

Dalam kasus perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020 beberapa tersangka tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Masih banyak lagi kasus korupsi yang ditangani jaksa penyidik gedung bundar di tubuh BUMN tersebut.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x