Kritikan Bima tersebut berujung laporan polisi oleh seseorang bernama Gindha Ansori ke Polda Lampung.
Menurut Gindha, Bima dilaporkan lantaran dirinya telah melontarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA karena menyebut Provinsi Lampung dengan kata “Dajjal”.
Namun laporan kasus tersebut dihentikan oleh Polda Lampung karena tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran UU ITE.***
Sumber: Instagram Bima Yudho