David Tengil , Penganiaya Sopir Taksi Online Terancam 20 Tahun Penjara

- 6 Mei 2023, 11:46 WIB
Inilah tampang David Yulianto, koboi jalanan penganiaya sopir taksi online di exit tol Tomang, Jakarta Barat.
Inilah tampang David Yulianto, koboi jalanan penganiaya sopir taksi online di exit tol Tomang, Jakarta Barat. /PMJ News/Fajar/

 

SEPUTAR CIBUBUR-Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto yang dijuluki sebagai pengendara tengil sebagai tersangka setelah berhasil ditangkap, Jumat 5 Mei 2023.

David ditangkap setelah aksinya mengacungkan pistol dan menganiaya sopir taksi online viral di media sosial. David diketahui juga menggunakan plat nomor polisi palsu.

“Pelaku atas nama David Yulianto, laki-laki tertulis di KTP adalah pelajar atau mahasiswa, dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta telah ditangkap pada hari ini pukul 17.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces Sabtu 6 Mei 2023: Jangan Ubah Gaya Hidup Secara Tiba-tiba

Baca Juga: Pengendara Tengil 'Koboi' Bersenjata yang Pukul Sopir Taxi Online Dibekuk Tim Gabungan Polda Metro Jaya

Untuk pasal, David yang beraksi bak koboi jalanan di Tol Tomang, pada Kamis 4 Mei 2023malam itu dijerat dengan pasal berlapis.

“Penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ungkapnya.

“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata dia.

Trunoyudo juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti dua unit ponsel, satu unit mobil Mazda 6 dengan Nopol asli D 1662 PY warna abu-abu metalik, satu buah plat nomor dinas polisi dengan nomor 10011-VII, satu pucuk senjata airsoft gun dan satu buah kunci akses apartemen.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x