Sementara untuk pendaftaran di stasiun, penumpang dapat melakukannya pada mesin Check In Counter (CIC) atau melalui petugas layanan khusus yang berada di masing-masing stasiun.
Proses registrasi di stasiun ini tidak dapat diwakili dan wajib membawa e-KTP. Caranya dengan menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP Reader.
Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP seperti pelanggan anak atau e-KTP nya dalam keadaan rusak, tidak perlu khawatir, karena proses registrasi juga dapat dilakukan melalui petugas layanan yang tersedia. ***
Sumber: PRMN