Pada Forum yang Digagas Joe Biden, Indonesia Paparkan Pengelolaan Hutan untuk Kelestarian dan Kesejahteraan

- 31 Mei 2024, 20:47 WIB
Hutan rakyat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dengan skema sertifikasi internasional FSC yang dikelola Koperasi Taman Wijaya Rasa (Kostajasa)
Hutan rakyat di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dengan skema sertifikasi internasional FSC yang dikelola Koperasi Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) /Dok Kostajasa/

SEPUTAR CIBUBUR - Implementasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan mencapai kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Krisdianto Sugiyanto menjelaskan, pengelolaan hutan di Indonesia telah mengalami perkembangan.

"Prosesnya berjalan secara dinamis dengan tujuan utama untuk mendapat manfaat dan mempertahankan sumber daya alam. Hal ini untuk memastikan manfaat yang kita peroleh bisa terus diterima bagi generasi selanjutnya," kata dia pada Diskusi Isu Sustainable Forest Management Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) secara virtual, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca Juga: Mobil Sekelas Xpander dan Innova Sebaiknya Tak Konsumsi Pertalite, Ini Bahayanya

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Laksmi Dewanthi.

IPEF merupakan economic framework yang inklusif yang melibatkan 14 Negara dengan tujuan mewujudkan Indo-Pasifik yang terbuka, bebas, aman, dan berketahanan. Kerjasama ini merupakan inisiatif Amerika Serikat yang diluncurkan Presiden Joe Biden pada 23 Mei 2022.

Menurut Krisdianto, luas kawasan hutan Indonesia mencapai 120,5 juta hektare atau mencapai 65% dari total luas daratan yang seluas 191,4 juta hektare.

Dia menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) dilakukan rekonfigurasi pengelolaan hutan. Kini hutan dikelola sebagai satu unit ekosistem dengan pendekatan manajemen lanskap dengan memperhatikan keberlanjutan ekologi, diterima secara sosial, dan layak secara ekonomi.

Melalui pendekatan itu, pengelolaan hutan dilakukan setelah mendapat pertujuan lingkungan. Dari sisi sosial, dilakukan penguatan akses legal masyarakat terhadap hutan diantaranya dengan skema perhutanan sosial. Sementara untuk meningkatkan manfaat ekonomi hutan, dikembangkan model bisnis multi usaha kehutanan.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah