Menurut Krisdianto dengan multi usaha kehutanan, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan didorong untuk memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan bukan hanya kayu tetapi juga non kayu, ekowisata dan jasa lingkungan seperti penyerapan karbon.
Melalui multi usaha kehutanan produksi kayu juga akan didorong untuk meningkat dengan mengimplementasikan silvikultur intensif dan pemanenan rendah impak yang mengurangi gangguan pada hutan dan lebih sedikit emisi karbon (RIL-C).
Lebih lanjut Krisdianto menjelaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pengelolaan hutan lestari.
Baca Juga: Ini Tiga Catatan yang Bikin PDIP “Enek” Lihat Jokowi dan Gibran
"Salah satu pendekatannya adalah dengan mengimplementasikan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) untuk memastikan setiap produk kayu Indonesia berasal dari sumber yang dikelola secara berkelanjutan," katanya
Krisdianto menjelaskan SVLK dikembangkan dengan melibatkan multipihak berdasarkan regulasi nasional dan internasional. Untuk menjamin akuntabilitas dan kredibilitas maka proses verifikasi dilakukan oleh pihak ketiga dan diawasi oleh organisasi masyarakat sipil. ***