Kejagung Tetapkan Enam Mantan GM Antam Jadi Tersangka Kasus Korupsi

- 31 Mei 2024, 07:24 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi ungkap perkembangan penyidikan korupsi timah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi ungkap perkembangan penyidikan korupsi timah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024. / Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/aa./

SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam petinggi PT Antam Tbk. (ANTM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan mencatut merek Antam pada 2010–2021.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka.

Keenam tersangka ini merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBP PLM PT Antam pada periode 2010 sampai dengan 2021.

Baca Juga: Industri Sawit Sedang Sakit Gigi 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi di Gedung Kartika Kejagung, Senin 29 Mei 2024.

Keenam tersangka itu terdiri dari TK GM UBPPLM periode 2010–2011, kemudian HN untuk periode 2011–2013, DM 2013–2017, AH 2017–2019, MAA 2019–2021, serta ID 2021–2022.

Kuntadi menjelaskan, keenam pihak ini dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Baca Juga: Mau Investasi Reksa Dana, Cermati Dulu Profil Risikonya 

"Dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam, padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan," kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah