SEPUTAR CIBUBUR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Hal ini diklarifikasi usai ramainya produk Israel yang beredar di internet.
Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya.
Baca Juga: Tebing Jalan Raya Batutulis Bogor Longsor, Lalu Lintas Dialihkan
Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya," ujarnya.
"Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu."
Baca Juga: PLN Kolaborasi dengan 5 Korporasi Global