Menteri ATR BPN Tanggapi Kisruh HGU Hektar Prabowo

- 11 Januari 2024, 08:17 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kemberi keterangan usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto kemberi keterangan usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta /Harianto/ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan tanggapan mengenai Hak Guna Usaha Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki 340.000 hektare lahan di Indonesia.

Menurut Menteri ATR, lahan yang dikelola Prabowo Subianto berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diatur oleh keputusan menteri dan berlaku untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

 “Kalau HGU (Hak Guna Usaha), semuanya kan ada keputusan menteri dan itu sah, dan berjangka waktu,” kata Menteri Hadi usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu 10 Januari 2024.

Baca Juga: PP Muhammadiyah : Vonis Bebas Haris Azhar Sinyal Keadilan

Hadi menekankan bahwa keberadaan HGU tersebut didasarkan pada keputusan menteri dan memiliki jangka waktu tertentu yang diberikan sesuai dengan kebutuhan, dan bisa diperpanjang.

Meski demikian, Menteri Hadi tidak memberikan penjelasan mendalam terkait status jangka waktu dari HGU tersebut, apakah masih berlaku atau telah diperpanjang.

Hadi hanya menegaskan bahwa HGU memang dapat diberikan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

 Baca Juga: Ramalan Bintang Aquarius dan Pisces Kamis 11 Januari 2024: Memang Tidak Mudah Memilih Jalan yang Benar

“Itu jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang. Jadi sah, sah,” ucap Menteri ATR.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x