Joint Task Force Usulkan Pemberlakukan EUDR Ditunda Hingga 2026

- 28 Februari 2024, 17:25 WIB
ilustrasi sawit
ilustrasi sawit /Shutterstock

SEPUTAR CIBUBUR-Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pemerintah Indonesia Malaysia sepakat minta penundaan penerapan kebijakan Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang seharusnya diberlakukan Januari 2025 ditunda hingga 2026.

Usulan tersebut kata Eddy Martono telah disampaikan dalam pertemuan ke-2 Ad Hoc Joint Task Force (JTF) mengenai EUDR yang diadakan pada 2 Februari 2024 di Putrajaya, Malaysia.

"Pelaku usaha pada prinsipnya mendukung kebijakan  pemerintah untuk minta penundaan EUDR hingga  tahun 2026," kata Eddy Martono, dalam konferensi pers HUT GAPKI ke-43 tahun, di Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Naikkan Dana Replanting Sawit Jadi Rp60 Juta per Hektar

Selain minta penundaan, Pemerintah Indonesia berencana akan mengundang Uni Eropa ke Indonesia dan Malaysia guna melihat dampak EUDR terhadap petani kelapa sawit.

Menurut Eddy Martono, salah satu alasan penundaan karena Indonesia menghindari benchmarking sebagai negara dengan risiko tinggi.

“Benchmarking ini tidak hanya merepotkan sawit namun komoditas lain yang menjadi produk ekspor Indonesia seperti kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, serta kulit,” kata Eddy Martono.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x