Kronologi penangkapan
Rio Reifan ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/4) malam setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Rio ditangkap dalam keadaan sadar.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga, Rio ditangkap sendirian di rumahnya pas saat menggunakan narkotika.
Dalam penangkapan tersebit, polisi mengamankan beberapa barang bukti dalam yang terkait dalam kasus tersebut. Mulai dari tiga paket kecil sabu hingga 12 pil alprazolam.
Baca Juga: Tujuh Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung
"Pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir aprazolam jenis psikotropika," ujar Indrawienny.
Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine kepada Rio Reifan. Hasilnya, Rio Reifan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Untuk urine pemeriksaan sementara positif. Besok kita akan lakukan cek kesehatan terhadap tersangka RR," tuturnya.
Baca Juga: Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah
Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Rio Reifan berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkotika. Rio Reifan pernah ditangkap 4 kali sebelumnya, yakni pada tahun 2015, 2017, 2019 dan terkahir pada tahun 2021. ***