SEPUTAR CIBUBUR-Pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL) telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi memyampaikan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus timah ini. Adapun, Kejagung sempat memeriksa HL 29 April 2024.
“Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari],” ujarnya di Kejagung, Jumat 26 April 2024.
Baca Juga: Sindikat Bandar Narkotika Peracik Tembakau Sintetis di Sentul City Digerebek
Dia menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).
Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.
"HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, dimana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS," imbuhnya.
Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan. Pasalnya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.