Kerusakan Lingkungan Yang Ditimbulkan Dalam Penambangan Ilegal Timah Merugikan Negara Dengan Nilai Fantastis

- 29 April 2024, 09:10 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah; Kerusakan Lingkungan Yang Ditimbulkan Dalam Penambangan Ilegal Timah Merugikan Negara Dengan Nilai Fantastis
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah; Kerusakan Lingkungan Yang Ditimbulkan Dalam Penambangan Ilegal Timah Merugikan Negara Dengan Nilai Fantastis /

SEPUTAR CIBUBUR - Kerugian negara yang ditimbulkan dalam penambangan ilegal timah di Provinsi Bangka Belitung juga cukup fantastis.

Saking tingginya nilai kerugian tersebut, kerap jadi sasaran konten warganet di sosial media, dengan tanda pagar #271T.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan kerusakan ekologi oleh pakar forensik kehutanan dari IPB University Prof. Bambang Hero Saharjo, sebesar Rp271,06 triliun.

Baca Juga: Dua Ferari dan Mercedes Benz Milik Harvey Moeis Disita Kejagung

Nilai Rp271,06 triliun itu merupakan perhitungan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan di Provinsi Bangka Belitung.

Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pionir dalam upaya perbaikan di sektor tambang.

Kejaksaan Agung saat ini gencar dan intensif untuk menyidik kasus-kasus tindak pidana korupsi berkaitan dengan kejahatan di sektor pertambangan, mineral dan energi.

Baca Juga: Pengacara Harvey Moeis Tak Tempuh Praperadilan

Karena, di sektor tersebut nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara sangat besar dan sudah berlangsung lama.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x