Jokowi Teken 21 jenis Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS

- 14 Mei 2024, 06:11 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Tangkap Layar Ig@jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) (Tangkap Layar Ig@jokowi) /

SEPUTAR CIBUBUR -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan memberi perubahan pada aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di antara sejumlah perubahan, diatur pula mengenai 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin pemerintah.

Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyampaikan pengumuman ini lewat salinan lembaran Perpres yang diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada Sabtu 11 Mei 2024.

Presiden Jokowi meneken aturan tersebut pada Rabu 8 Mei 2024.

 Baca Juga: Dukung Hilirisasi Jokowi, Hashim Djojohadikusumo Bangun Pabrik Timah Di Batam

Pasal 52 Pepres tersebut diatur mengenai 21 pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sebagai berikut.

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

 Baca Juga: Tak Ikuti Permintaan Uang SYL, Pejabat Kementan Bakal Non Job

  1. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  3. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  4. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;

 Baca Juga: BMKG : Sumbar Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari Kedepan

  1. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  2. Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol;
  3. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  4. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  5. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

 Baca Juga: Ada Sentimen Neraca Dagang Indonesia dan Inflasi AS, Ini Rekomendasi IPOT

  1. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik;
  2. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  3. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah;
  4. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  5. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  6. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/ lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan; atau
  9. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah