SEPUTAR CIBUBUR - Anda yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C bisa datang ke lokasi berikut di sekitar Jakarta, Selasa 15 Juni 2021.
Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: UMKM dan Marketplace Butuh Lebih Bersinergi
Ingat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Waktu layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Adapun lokasi layanan SIM Keliling, hari ini, adalah sebagai berikut:
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan
Jakbar : Mall Citraland Grogol
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng. ***