Ade Yasin Beri Peringatan Keras, Warga Luar Jabodetabek Dilarang Masuk Bogor

- 6 Mei 2021, 10:47 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin /Antara/M Fikri Setiawan/

SEPUTAR CIBUBUR -Bupati Bogor Ade Yasin menegaskan warga di luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif sekalipun.

"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk ke Bogor meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," kata Ade Yasin, di Cibinong Bogor, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut Ade Yasin, bagi warga yang kedapatan mudik ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.

Baca Juga: Ini Titik Posko Penyekatan Arus Mudik di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor

"Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," ungkap Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Aturan tersebut ia kemas dalam Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Di samping itu, pada periode mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021, masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik selain harus memiliki surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikat vaksin Covid-19 juga wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Baca Juga: Ini Titik Penyekatan di Bogor Termasuk Melalui Cibubur Untuk Antipasi Larangan Mudik 2021

Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik guna menegakkan aturan larangan mudik.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x