Makan di Mal Boleh 60 Menit, Termasuk di Kawasan Cibubur : PPKM Diperpanjang

- 7 September 2021, 00:13 WIB
Dalam PPKM 7-13 September 2021 penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit  dengan kapasitas 50 persen
Dalam PPKM 7-13 September 2021 penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen /seputarcibubur.com

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah, melalui Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Pandjaitan mengumumkan bahwa PPKM di Jawa dan Bali berlanjut untuk rentang 7-13 September 2021.

Dalam PPKM perpanjangan ini, kata Luhut Pandjaitan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat di antaranya adalah terkait durasi waktu makan di pusat perbelanjaan (mal).

“Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit  dengan kapasitas 50 persen,” ujar Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers virtual tentang PPKM, Senin 6 September 2021 malam.

Baca Juga: Vaksinasi di Cibubur Junction Bisa Dapat Voucher Makan Gratis, Cek Cara dan Syaratnya

Kemudian,  jelas dia, akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status PPKM Level 3. Ujicoba itu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi.

Selain itu, kabupaten/kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.

“Kami akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” papar Luhut.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4: Kapasitas Pengunjung Mall Boleh 50 Persen, Makan Dine In 25 Persen

***

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah