SEPUTAR CIBUBUR - Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kebijakan Crowd Free Night di Jakarta selama Malam Tahun Baru 2022.
Crowd Free Night adalah kebijakan yang diberlakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan masyarakat di suatu tempat dan waktu tertentu, seperti Malam Tahun Baru.
Pemberlakuan Crowd Free Night ini akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni mulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Baca Juga: Ini Ruas Jalan yang Direkayasa Jelang Malam Pergantian Tahun di Bandung
Waktu pemberlakuan kebijakan Crowd Free Night ini akan diberlakukan mulai dari jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
“Kebijakan CFN akan dimulai pada Jumat 31 Desember 2021 malam pukul 22.00 WIB-04.00 WIB, kemudian pada 1 Januari 2022 pada pukul yang sama juga,” ujar Kombes Sambodo, dikutip dari Tribrata News, Kamis, 30 Desember 2021.
Lebih jauh, Sambodo juga menambahkan bahwa terdapat 11 titik yang menjadi sasaran pemberlakuan kebijakan ini.
Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pemkot Bogor Bakal Padamkan Lampu Penerangan di Malam Tahun Baru
Berikut 11 Titik Crowd Free Night di Jakarta selama Malam Tahun Baru, diantaranya: