Pelaku Utama Pengeroyokan Disertai Penusukan Terhadap Anggota TNI di Jakut Hingga Tewas Ditangkap Polisi

- 20 Januari 2022, 10:55 WIB
Pelaku Utama Pengeroyokan Disertai Penusukan Terhadap Anggota TNI di Jakut Hingga Tewas Ditangkap Polisi
Pelaku Utama Pengeroyokan Disertai Penusukan Terhadap Anggota TNI di Jakut Hingga Tewas Ditangkap Polisi /Foto : Pixabay / 4711018/

SEPUTAR CIBUBUR - Telah diberitakan sebelumnya seorang anggota TNI tewas dengan penuh luka tusukan akibat dikeroyok di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Sahdi, seorang anggota TNI dan rekannya mengalami pengeroyokan dengan luka tusukan, rekan dari korban SM mengalami luka yang cukup serius dan kondisinya sedang kritis di rumah sakit. 

Polisi telah bergerak dengan cepat dan berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan disertai penusukan yang telah menewaskan seorang anggota TNI.

Baca Juga: Sadis, Anggota TNI Tewas Ditusuk di Pluit Penjaringan, 1 Rekan Korban Kritis

Baharudin, pelaku utama pengeroyokan anggota TNI berinisial S (23) di Jakarta Utara hingga tewas telah ditangkap polisi.

Kabar penangkapan Baharudin dikabarkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran.

"Benar (ditangkap)," kata Fadil saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.

Meski demikian, Fadil enggan membeberkan lebih detail terkait penangkapan  tersangka itu.

Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI berinisial S (23) hingga tewas di Jakarta Utara. Dari empat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari empat orang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman," kata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat," Selasa 18 Januari 2022.

Para pelaku pengeroyokan diduga berjumlah delapan orang. Polisi kini baru mengamankan empat orang pelaku.

Menurut Tubagus, ada tiga orang pelaku lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku masih belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka salah satunya orang yang melakukan penusukan kepada korban.

"Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin, dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan. Kemudian kedua adalah DPO atas nama Sapri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dalam pengejaran. Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi," jelas Tubagus.

Sementara itu, satu pelaku lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih DPO.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.***

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x