Kelanjutan Penanganan Perkara Konten Video Syur Kebaya Merah, Peran 3 Pelaku Bikin Geleng Kepala

- 7 Maret 2023, 08:53 WIB
VIDEO Wanita Kebaya Merah 16 Menit, Link Download Full Ramai Dicari! Sekarang Hadir EPISODE 2?
VIDEO Wanita Kebaya Merah 16 Menit, Link Download Full Ramai Dicari! Sekarang Hadir EPISODE 2? /

Baca Juga: Delapan Link Video Syur SPG Yamaha Viral di Twitter, Mau?

"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso seperti dikutip seputarcibubur.com dari Antara.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi,
menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau
mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ucap Kasi Pidum Ali Prakoso. ***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x