Depresi, Epy Kusnandar Dirawat RSKO Cibubur

- 18 Mei 2024, 14:26 WIB
Artis senior yang merupakan pemeran bos di film "Preman pensiun" Epy Kusnandar alias Kang Mus ditangkap polisi dikarenakan diduga terlibat dalam kasus narkoba /Instagram @epy_kusnandar_official
Artis senior yang merupakan pemeran bos di film "Preman pensiun" Epy Kusnandar alias Kang Mus ditangkap polisi dikarenakan diduga terlibat dalam kasus narkoba /Instagram @epy_kusnandar_official /

SEPUTAR CIBUBUR-Epy Kusnandar, dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak Rabu, 15 Mei 2024 pasca mengalami depresi.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi menjelaskan hasil pemeriksaan dokter menjelaskan menyebutkan saudara EK mengalami depresi dengan indikator tekanan darah 230 per 91.

“Akibat  kondisi depresi tersebut, EP kini dirawat di RSKO Cibubur Selain itu, polisi juga mengajukan rehabilitasi EK ke Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

 Baca Juga: Polisi Gerebek Home Industri Narkoba di Citeureup Bogor

"Kami melakukan permohonan pemeriksaan kepada tim asesmen terpadu BNN untuk meminta rekomendasi terhadap tindak lanjut penanganan terhadap saudara EK," ujar Syahduddi.

Pengajuan asesmen atau rehabilitasi tersebut menyusul Epy Kusnandar tidak memiliki barang bukti saat penangkapan, tetapi positif mengonsumsi ganja.

"Mengapa kami lakukan kepada tim asesmen terpadu BNN? Karena saudara EK ini positif menggunakan ganja, namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti yang ada padanya," ungkap Syahduddi.

Baca Juga: Sambut Harbuknas, Ini Tempat Wisata Asyik buat Para Pecinta Buku

Perawatan Epy Kusnandar di RSKO juga menimbang kondisi kesehatannya yang kurang baik serta memiliki riwayat penyakit.

"Juga dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang kami tahu sendiri bahwa yang bersangkutan pernah mengalami riwayat sakit dan memang pada saat kami amankan yang bersangkutan mengalami kondisi yang kurang sehat," ungkap Syahduddi.

"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, maka saudara EK kita putuskan untuk tetap dirawat di RSKO Jakarta," kata dia.

Adapun penanganan kasus EK juga akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.

"Nantinya akan kami lakukan proses rehabilitasi berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 terkait dengan implementasi perpol nomor tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika melalui keadilan restoratif atau restorative justice," kata Syahduddi.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah