Kronologi Baby Siter Cantik Jadi Terdakwa Judi Slot Online, Berawal Kesepian Berakhir di Permainan Terlarang

25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi - baby siter yang terjebak permainan terlarang /Pixabay

 

SEPUTAR CIBUBUR - Judi slot online menjerat mangsa tak pandang bulu.

Seorang baby siter yang harusnya bertugas bekerja menjaga anak malah kecanduan judi slot online.

Semuanya berawal dari kesepian yang dirasakan.

 

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

Seperti diketahui, saat ini judi slot online sedang marak.

Bandar judi slot online menyebar promosi menjanjikan permainan terlarang ini. Mulai dari depo kecil hingga winrate tinggi sehingga banyak masyarakat yang terjebak.

Polisi pun bergerak cepat untuk melakukan pemberantasan melalui patroli siber. Polisi sudah memperingatkan bandar maupun pemain judi slot online melanggar hukum.

 

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

Baru-baru ini, Polisi siber menangkap baby siter yang kecanduan judi slot online.

Vanisha Dwi Anjani ditangkap polisi pada Senin 28 Maret di rumahnya kawasan Rungkut Asri Barat.

Saat itu ia tengah bermain judi online.

Baca Juga: Pemilik Weton Ini Diramal Bergelimang Harta di Usia 35 Tahun Menurut Primbon Jawa, Simak Syaratnya

Baca Juga: Berikut Ini Modus Penawaran Endorsement Oleh Manajemen Judi Slot Online, Pahami Sanksi dan Resikonya

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber polisi.

Tidak hanya itu. Vanisha juga ditetapkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dijebloskan ke penjara karena keisengannya berjudi online.

Selain mengamankan Vanisha, polisi menyita barang bukti berupa telepon pintar yang di dalamnya terdapat aplikasi judi slot online.

Baca Juga: Wanita Pengemis Terciduk Main Judi Slot Online, Netizen Beri Komentar Lucu

Dalam persidangan Vanisha mengaku jika menjudi merupakan bagian dari hiburan. Pasalnya selama ini ia kesepian dan butuh hiburan.

“Hiburan, dan saya menyesal Yang Mulia,” katanya.

Vanisha pun mengaku menyesali perbuatannya itu.

Kepada hakim, Vanisha mengaku dirinya kecanduan judi online jenis slot.

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Kode Keras Bandar Judi Slot Online Akan Sedot Abis Modal Pemain Dengan Ciri Akun Telah Disetting Seperti Ini

Ia menaruh depo berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dalam sekali permainan.

“Saya deposit Rp500 ribu sampai Rp1 juta Yang Mulia. Nanti mainnya mencocokkan gambar gitu,” kata Vanisha di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 23 Juni 2022.

Dalam bermain judi slot online, terdakwa mengaku menangnya untung-untungan.

“Lebih banyak kalahnya Yang Mulia,” jelas Vanisha.

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa Vanisha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta.***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Seputarcibubur.com

Tags

Terkini

Terpopuler