Jadi Tersangka Tunggal, Berkas Perkara Doni Salmanan Rampung

1 Juli 2022, 11:47 WIB
Polisi saat membawa tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

SEPUTAR CIBUBUR -Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol memastikan berkas penyidikan atas nama Doni Salmanan sudah rampung atau P21.

Hal ini mengacu dari hasil pemeriksaan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Berkas (Doni Salmanan) sudah P21,” ujar Reinhard kepada wartawan, Jumat 1 Juni 2022.

Baca Juga: Berikut Ini 5 Negara yang Alami Kerugian Karena Melegalkan Judi, No 3 Cukup 1 Setengah Jam Dari Indonesia 

Menurut Reihard, berkas tahap dua, tersangka dan barang bukti, akan dikirimkan pada pekan depan.

“Kalau enggak Senin, Selasa lah. Karena banyak juga yang dibawa,” tutur Reinhard.

Reinhard juga mengatakan bahwa sampai saat ini Doni Salmanan masih dianggap sebagai tersangka tunggal dan belum ada nama pelaku lainnya.

 Baca Juga: Gegara Bitcoin anjlok Pasar Kripto Terguncang Paksa Investor Ambil Langkah Margin Call

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menunggu berkas dari kasus Quotex Doni Salmanan yang sudah ada di Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan dalam sesi konferensi pers, Senin 6 Juni 2022.

“Sampai saat ini penyidik masih menunggu berkas yang sedang diteliti oleh kejaksaan,” ujar Gatot.

 Baca Juga: 6 Game Mobile Online Paling Favorit di Indonesia

Sekadar informasi bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Dirinya dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler