Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah Dilimpahkan Polri, Kejagung Langsung Proses

- 14 Juni 2022, 12:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana /dok.foto/Kejagung RI

SEPUTAR CIBUBUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah meneliti berkas perkara kasus investasi bodong robot trading dengan tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan. Penanganan dua kasus ini memang menjadi prioritas dari lima perkara lain.

"Dari sembilan perkara, terdapat lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejadung ,Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Selasa, 14 Juni 2022.

Adapuun lima perkara yang telah masuk dalam tahap penelitian berkas atau P.19 antara lain Terlapor Indra Kenz (IK) pada April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Indra Kenz Tulis Surat Terbuka Soal Isu Bebas

Kemudian, Terlapor Doni Salmanan (DS) pada Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban.

Selanjutnya, PT FAP dengan Hendry Susanto (HS) sebagai terlapor menawarkan aplikasi robot trading yang menawarkan investasi pada aset perdagangan berjangka dan aset Kripto.

PT TGK pada 2020-2022 dilaporkan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terindikasi menjalankan Investasi Bodong yang berkedok skema Ponzi, serta PT DPA pada 28 Februari 2022 diduga melakukan robot trading yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Tipu 144 Orang dan Gasak Rp83 Miliar, Ga Mungkin Indra Kenz Bebas Melenggang

"Terhadap lima perkara tersebut, saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara Penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung," jelasnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x