Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah Dilimpahkan Polri, Kejagung Langsung Proses

- 14 Juni 2022, 12:58 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung Ketut Sumedana /dok.foto/Kejagung RI

Dia menambahkan, tujuannya agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah