Dia menambahkan, tujuannya agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan. ***
Dia menambahkan, tujuannya agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tahap penuntutan. ***
Editor: Erlan Kallo
Sumber: PMJ News