Tipu 144 Orang dan Gasak Rp83 Miliar, Ga Mungkin Indra Kenz Bebas Melenggang

- 9 Juni 2022, 10:51 WIB
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz semapat memberikan respons menohok ketika ia diminta review saldo rekening oleh warganet.
Affiliator binary option Binomo Indra Kenz semapat memberikan respons menohok ketika ia diminta review saldo rekening oleh warganet. /Tangkap layar YouTube/Indra Kesuma./

SEPUTAR CIBUBUR -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, pihaknya  memeriksa 144 korban kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

Total kerugian para korban tersebut akibat penipuan yang dilakukan crazy rich Medan ini angkanya mencapai lebih dari Rp 80 miliar.

"Kerugiannya, sekitar Rp. 83.365.707.894," kata Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: Bakal Ada Gelombang Covid-19 Juli Mendatang, Singapura Sebut Antibodi Masyarakat Turun 

Menurut Chandra, penyidik sudah memeriksa sebanyak 131 orang saksi. Kemudian sebanyak 7 orang ahli juga sudah diperiksa.

Chandra menuturkan, penyidik saat ini sedang melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 atas nama tersangka Indra Kenz.

"Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19)," ujar Chandra.

 Baca Juga: Indra Kenz Bebas dan Aset Dikembalikan? Bareskrim Beri Penjelasan Ini

Adapun dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan total 7 tersangka, termasuk Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x