SEPUTAR CIBUBUR - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, pihaknya memeriksa 144 korban kasus penipuan via aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).
Total kerugian para korban tersebut akibat penipuan yang dilakukan crazy rich Medan ini angkanya mencapai lebih dari Rp 80 miliar.
"Kerugiannya, sekitar Rp. 83.365.707.894," kata Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara dalam keterangannya, Kamis 9 Juni 2022.
Baca Juga: Bakal Ada Gelombang Covid-19 Juli Mendatang, Singapura Sebut Antibodi Masyarakat Turun
Menurut Chandra, penyidik sudah memeriksa sebanyak 131 orang saksi. Kemudian sebanyak 7 orang ahli juga sudah diperiksa.
Chandra menuturkan, penyidik saat ini sedang melakukan pengiriman berkas perkara tahap 1 atas nama tersangka Indra Kenz.
"Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19)," ujar Chandra.
Baca Juga: Indra Kenz Bebas dan Aset Dikembalikan? Bareskrim Beri Penjelasan Ini
Adapun dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan total 7 tersangka, termasuk Indra Kenz.