SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami aliran dana para tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Binomo.
Hasil penyelidikan menunjukkan, salah satunya dana tersebut mengalir ke sebuah bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara yang diketahui bernama Redwolf Bar and Lounge.
Kabarnya, Bar itu milik Indra Kenz yang resmi dibuka pada 16 Juni 2021.
Baca Juga: Tegas, SWI Minta Investasi Bodong Wajib Kembalikan Kerugian Masyarakat
Hanya saja, kini terungkap bahwa kepemilikan Redwolf Bar and Lounge saat ini atas nama Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz sekaligus tersangka kasus investasi bodong Binomo.
"Aliran dana belum kita temukan, nanti kita masih proses. Karena itu (Redwolf Bar and Lounge) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa Khong," kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta seperti dilansir PMJnews, Selasa 24 Mei 2022.
Menurut Karta, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aliran dana di Redwolf Bar and Lounge, termasuk dari mana Vanessa Khong membeli bar tersebut.
Baca Juga: Viral Blast Punya Saham di Klub Sepak Bola?
Jika nantinya ditemukan aliran dana, maka bar itu bisa disita sebagai barang bukti kasus Binomo.