Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang, Masa Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei Diperpanjang

- 11 Mei 2022, 08:21 WIB
Vanessa Khong pacar Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri
Vanessa Khong pacar Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri /Tangkapan layar instagram Vanessa Khong

 

SEPUTAR CIBUBUR – Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang Binomo Vanessa Khong hingga 40 hari kedepan.

Selain Vanessa, masa penahanan dua tersangka lain adik Indra Kenz Nathania Kesuma dan ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei juga turut diperpanjang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan perpanjangan penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: 12 Jam Tangan Mewah Hasil Tipu-tipu Indra Kenz Disita Bareskrim

"Mulai tanggal 11 mei sampai dengan 19 juni 2022. Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan bareskrim polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.

Sebelumnya, pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz Nathania Kesuma resmi ditahan terkait kasus Binomo.

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 Baca Juga: Profil Selegram Seksi Sisca Mellyana yang Pernah Unggah Situs Judi Online Gacor

Diketahui dalam kasus Binomo, polisi telah menetapkan 7 tersangka. Empat diantaranya yakni yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim. Mereka, sudah ditahan.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x