Pencurian Sawit Marak, Pemprov Kalteng Diminta Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun

- 26 April 2024, 12:24 WIB
Pengamat hukum Kehutanan DR Sadino
Pengamat hukum Kehutanan DR Sadino /

SEPUTAR CIBUBUR-Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan, semua usaha perkebunan wajib dilindungi jika  telah mendapatkan hak atas tanah dan atau Izin Usaha  Perkebunan (IUP).

Hal ini karena adanya penghapusan ketentuan Pasal 105 oleh UU 6/2023. Mengacu pada aturan itu, maka sanksi pemidanaan terhadap pasal 42 UU 39/2014, terkait kebijakan hak atas tanah tidak dapat dilaksanakan.

Pernyataan itu disampaikan Sadino menanggapi lemahnya pengawasan aparat kepolisian di lahan perkebunan sawit masyarakat dan perusahaan yang dianggap tidak mempunyai alas hak setingkat HGU.

Baca Juga: Peremajaan Sawit Punya Banyak PR Besar

Akibatnya, dalam dua tahun terakhir, penjarahan buah sawit semakin marak di berbagai daerah termasuk Kalimantan Tengah.

Menurut Sadino, berdasarkan ketentuan pidana terkait pengelolaan kebun sawit, maka ketentuan itu harus kembali kepada Pasal 47 UU 39/2014 yang telah diubah oleh UU 6/2023 terkait Undang undang Cipta Kerja (UUCK).

“UU 6/2023, telah menghapus sanksi pemidanaan bagi pengelola perkebunan sawit yang belum memiliki alas hak,” kata Sadino di Jakarta, Selasa 23 April 2024.

Itu sebabnya, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif.

Baca Juga: Krisis Air Bersih, KLHK Awasi 15 Ribu Titik Pantau

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x