Peremajaan Sawit Punya Banyak PR Besar

- 26 April 2024, 12:13 WIB
ilustrasi  peremajaan sawit rakyat
ilustrasi peremajaan sawit rakyat /mediacenter.riau.go.id/

SEPUTAR CIBUBUR-Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan masih banyak ditemui kendala dalam peremajaan kebun  antara lain adanya lahan petani mitra berada di kawasan hutan.

“Padahal kebun plasma PIR sudah mempunyai sertifikat hak milik (SHM) dan  pernah juga menjadi agunan bank saat akad kredit pembangunan kebun,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Eddy Martono di Banjarmasin, Kamis 25 April 2024.

Menurut Eddy, petani kebun sawit masih kesulitan mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi bahwa lahan yang diusulkan tidak berada di kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU).

 Baca Juga: Krisis Air Bersih, KLHK Awasi 15 Ribu Titik Pantau

Selain itu, ada kelompok tani, koperasi, dan satuan kerja diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Lalu, ada alas hak tanah petani calon peserta program PSR uang diagunkan, SHM petani calon peserta PSR beda nama sehingga kesulitan untuk proses pengajuan dana pendamping.

Menurut Eddy, harga TBS cukup tinggi sementara kebun masih berproduksi sehingga beberapa di antara petani menolak program peremajaan.

Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Petinggi ESDM Babel Terkait Korupsi Timah 

Kendala lain, banyak pimpinan perusahaan yang khawatir menjadi saksi untuk diperiksa karena akan menandatangani surat pernyataan kebenaran dan kesesuaian data pengajuan.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x