Kejagung Periksa 12 Petinggi ESDM Babel Terkait Korupsi Timah

- 26 April 2024, 12:05 WIB
Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum Kejagung RI
Dr. Ketut Sumedana - Kapuspenkum Kejagung RI /Joe/

SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa SW, mantan Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

SW diperiksa bersama 11 orang saksi lain, Kamis 25 April 2025.

Dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: NasDem Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

Ke 11 saksi lain yakni Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017, Sekretaris Tim Evaluator RKAB berinisial PD, serta DW, IWN, HR selaku Inspektur Tambang dan YS alias YG selaku pihak swasta.

Lalu, RV, MA, NG, NRN, AW selaku competent person Indonesia (CPI) PT Timah dan STJ selaku pihak swasta.

Ketut tidak menjelaskan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: NasDem Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x