Peremajaan Sawit Punya Banyak PR Besar

- 26 April 2024, 12:13 WIB
ilustrasi  peremajaan sawit rakyat
ilustrasi peremajaan sawit rakyat /mediacenter.riau.go.id/

Eddy berharap berbagai persoalan tersebut dapat segera diatasi pemerintah bersama para petani dan perusahaan agar percepatan realisasi program PSR dapat terlaksana.

Disamping itu, dia mengungkapkan lahan pekebun yang sudah lolos persyaratan untuk mendapatkan program PSR dan bermitra dengan perusahaan tercatat sudah lebih dari 52.000 hektare melibatkan sekitar 150 lembaga perkebunan dan ribuan petani.

 Baca Juga: Kalimantan Selatan Mulai Integrasi Sawit dengan Padi Gogo

Dari total 52.000 hektare lahan itu, kata Eddy, ada sekitar 1.800 hektare melalui jalur kemitraan yang merupakan mitra dari lima perusahaan anggota GAPKI, di antaranya PTPN III, PTPN VI, PT Buana Wiralestari Mas, PT Ivomas Tunggal, dan PT Tapian Nadenggan. Lalu, tiga perusahaan lain masuk ke dalam Grup Sinarmas.

“Baru-baru ini ada satu koperasi usaha desa (KUD) binaan PT Tapian Nadenggan di Kotabaru yang sudah mengajukan hibah PSR jalur kemitraan. Dan ini untuk yang pertama kali di Pulau Kalimantan,” tutur Eddy.

Menurut Eddy, saat ini sekitar 513 ribu hektare kebun plasma kelapa sawit petani eks Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-BUN) dan PIR-Transmigrasi memerlukan program peremajaan karena sudah tua dan tidak produktif lagi.

Baca Juga: Libatkan Generasi Muda dan Komunitas, Inisiatif Pengelolaan Hutan Lestari Beri Dampak Lebih Luas

“Berdasarkan data yang ada saat ini, ratusan ribu hektare kebun plasma eks PIR-Bun dan PIR-Trans ini tersebar pada 15 provinsi di Indonesia,” kata Eddy.

Ia menyebutkan kebun yang ada di 15 provinsi itu sudah waktunya diremajakan, bahkan kebun eks PIR tersebut sudah ada perusahaan intinya yang sebagian tergabung sebagai anggota GAPKI.

“Dan sudah ada juga petani dan kebunnya yang seharusnya sudah clean and clear memenuhi persyaratan program PSR,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah