Kejagung Sita Rumah Tersangka Kasus Timah di Summarecon Serpong

- 18 Mei 2024, 06:20 WIB
Kejagung sita rumah mewah di Serpong milik tersangka timah
Kejagung sita rumah mewah di Serpong milik tersangka timah /

SEPUTAR CIBUBUR-Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita sebuah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi timah.

 "Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024.

Ketut menjelaskan, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset Jampidsus satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.

Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024."Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya.

 Baca Juga: Sis Apik Wijayanto Gantikan Frans Marganda Nahkodai ID FOOD

Ketut menambahkan, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

 Selain itu, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Menag: Paus Fransiskus Datang ke Indonesia September

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah