Pencurian Sawit Marak, Pemprov Kalteng Diminta Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun

- 26 April 2024, 12:24 WIB
Pengamat hukum Kehutanan DR Sadino
Pengamat hukum Kehutanan DR Sadino /

Berarti, kata Sadino semua kegiatan Perkebunan sebelum Putusan MK tetap sah dan sesuai tempos pada saat diperolehnya perizinan Perkebunan dengan frasa “hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan”.

“Jadi hak alas atas tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tegas Sadino.

Menanggapi hal itu, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan pihaknya tidak melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit.

Baca Juga: Kalimantan Selatan Mulai Integrasi Sawit dengan Padi Gogo

 “Kami menindak lanjuti setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit, tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan,” kata Saparni ketika dihubungi Minggu 21 April 2024.

Saparni memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan.

Saparni secara tegas juga membantah adanya perintah Kapolda yang mensyaratkan hanya perlu membantu perkebunan sawit yang telah izin tertentu seperti HGU.

 “Tidak benar, semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di kebun sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit, “ tegas Sarpani.

Tak hanya menindak laporan masyarakat, pihaknya Polres Kotim juga mengawasi agar buah sawit hasil curian tidak diperdagangkan di lapak pengepul ilegal.

Baca Juga: NasDem Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah