SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan peningkatan status hukum Robert Bonosusatya (RBT) yang disebut sebagai aktor utama korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, Robert Bonosusatya hingga kini masih sebatas saksi terperiksa.
“Diperiksa bukan berarti dia terlibat. Dia (Robert) kita periksa hanya untuk meminta keterangan, dan melihat sejauh mana sih fakta hukumnya,” kata Kuntadi, di Kejagung akhir pekan lalu.
Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Petinggi ESDM Babel Terkait Korupsi Timah
Menurut Kuntadi, dari informasi publik dan juga beberapa hasil penyidikan terhadap sejumlah tersangka, ditengarai saksi Robert, diduga punya partisipasi dan kepemilikan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.
“Jadi dia kita periksa itu kan terkait dengan informasi yang sudah kita punya,” ujar Kuntadi.
Namun dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Robert, Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya belum mengambil kesimpulan peningkatan status hukum.
“Sejauh mana nanti kalau memang ada bukti-buktinya, dan kita kaitkan dengan fakta-fakta yang kita temukan, kalau memang ada kaitannya (dengan Robert) tentu akan kita sikapi. Tetapi kalau memang tidak ada kaitannya, dan tidak ada buktinya, kita nggak bisa apa-apa,” ujar Kuntadi.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua Satgas Gula dan Bioetanol