Kejagung Ragu Ungkap Status Robert Bonosusatya di Perusahaan Tambang Timah

- 26 April 2024, 12:37 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Kejagung, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa./

SEPUTAR CIBUBUR-Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan peningkatan status hukum Robert Bonosusatya (RBT) yang disebut sebagai aktor utama korupsi timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan, Robert Bonosusatya hingga kini masih sebatas saksi terperiksa.

“Diperiksa bukan berarti dia terlibat. Dia (Robert) kita periksa hanya untuk meminta keterangan, dan melihat sejauh mana sih fakta hukumnya,” kata Kuntadi, di Kejagung akhir pekan lalu.

Baca Juga: Kejagung Periksa 12 Petinggi ESDM Babel Terkait Korupsi Timah

Menurut Kuntadi, dari informasi publik dan juga beberapa hasil penyidikan terhadap sejumlah tersangka, ditengarai saksi Robert, diduga punya partisipasi dan kepemilikan sejumlah perusahaan yang terlibat dalam penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

“Jadi dia kita periksa itu kan terkait dengan informasi yang sudah kita punya,” ujar Kuntadi.

Namun dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Robert, Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya belum mengambil kesimpulan peningkatan status hukum.

 “Sejauh mana nanti kalau memang ada bukti-buktinya, dan kita kaitkan dengan fakta-fakta yang kita temukan, kalau memang ada kaitannya (dengan Robert) tentu akan kita sikapi. Tetapi kalau memang tidak ada kaitannya, dan tidak ada buktinya, kita nggak bisa apa-apa,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Bahlil Sebagai Ketua Satgas Gula dan Bioetanol

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x