SEPUTAR CIBUBUR- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita 12 jam tangan mewah denganberbagai merek dari tersangka afiliator penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz.
"Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan 12 jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa 10 Mei 2022.
Bareskrim, pihaknya juga telah menyita dokumen, alat bukti elektronik, dua mobil Ferarri dan Tesla serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu unit tanah serta bangunan di Tangerang.
Baca Juga: Ngalahin Konglomerat, Segini Pendapatan Para Pelaku Investasi Bodong
"Kemudian juga diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1.645.000.000," ujar Gatot.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, pihaknya sudah memiliki daftar aset milik afiliator Binomo Indra Kenz.
Daftar panjang deretan aset yang diduga berasal dari hasil penipuan tersebut, kini telah disimpan polisi untuk kemungkinan dilakukan penyitaan ke depannya.
Baca Juga: Profil Selegram Seksi Sisca Mellyana yang Pernah Unggah Situs Judi Online Gacor
Kabarnya aset Indra Kenz ditaksir mencapai Rp100 miliar. Nilai aset Indra Kenz hanya seperlima dari nilai aset Doni Salmanan.