Kasus Binary Option Indra Kenz: Tak Terima Anak dan Suami Dipenjara, Ibunda Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Ini

- 9 Mei 2022, 23:06 WIB
Kasus Binary Option Indra Kenz: Tak Terima Anak dan Suami Dipenjara, Ibunda Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Ini /Kolase foto Instagram/@indrakenz/YouTube/Instens Investasi./
Kasus Binary Option Indra Kenz: Tak Terima Anak dan Suami Dipenjara, Ibunda Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Ini /Kolase foto Instagram/@indrakenz/YouTube/Instens Investasi./ /

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti telah diketahui sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 18 April 2022 terkait kasus penipuan binary option Binomo.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa 19 April 2022.

“Sejak hari Senin 18 April 2022 pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 22.45 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RP dan VK.”

Baca Juga: Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangan Robot Trading, No 4 Wajib Disimak Member DNA Pro, Fahrenheit dan EA Copet

Vanessa Khong dan ayahnya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pasal penipuan dengan ancaman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ibunda Vanessa Khong, Julita Cen geram lantaran anak dan suaminya, Rudiyanto Pei terseret kasus affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Julita Cen pun sempat menanggapi soal Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang terjerat kasus affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Baca Juga: 'Virus' Judi Slot Merebak di Masyarakat, Simak Kisah Pemain Judi Slot yang Rela Kasbon Asal Ada Modal Main

Melalui media sosial Julita Cen membeberkan soal pajak yang dibayar oleh suaminya, Rudiyanto sebelum mengenal sang affiliator binary option Binomo, Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x