Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertekad Akan Tuntaskan Kasus Megakorupsi Timah

- 29 April 2024, 08:20 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi; Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertekad Akan Tuntaskan Kasus Megakorupsi Timah
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi; Kejaksaan Agung (Kejagung) Bertekad Akan Tuntaskan Kasus Megakorupsi Timah /Ist////

SEPUTAR CIBUBUR - Tidak ada keraguan sedikit pun ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima orang sekaligus sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka itu berasal dari kalangan regulator dan swasta. Walau belum menyasar regulator di tingkat kementerian mengingat kerusakan lingkungan yang masif akibat penambangan timah ilegal, tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt.

Baca Juga: PMI Manufaktur Diprediksi Turun dan Ada Momen May Day, Ini Rekomkendasi IPOT

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN.

Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Baca Juga: Pulihkan Kualitas Lingkungan, Dirjen PHL KLHK Agus Justianto Pimpin Tanam Mangrove Serentak

Dari kelima tersangka tersebut, tiga langsung ditahan, yakni AS dan SW ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat serta FL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x