SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Waspada Investasi (SWI) tidak pernah melarang para pelaku investasi yang telah disetop kegiatannya untuk mengembalikan dananya nasabahnya.
Bahkan, SWI secara tegas meminta setiap entitas yang telah disetop kegiatannya wajib mengembalikan kerugian masyakarat.
"Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," kata Tongam di Jakarta, Senin 23 Mei 2022.
Baca Juga: Indra Kenz Alirkan Dana Binomo ke Redwolf Bar and Lounge Milik Vanessa Khong di PIK
Untuk mengatasi maraknya penipuan investasi bodong, Tongam juga mendorong aparat melakukan penegakan hukum kepada para pelaku.
"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," kata Tongam.
Tongam meminta, masyarakat untuk waspada segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Baca Juga: Pakar HI Sebut Kedubes Inggris Bikin Keruh Kehidupan Politik di Indonesia
SWI juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.