Indra Kenz Bebas dan Aset Dikembalikan? Bareskrim Beri Penjelasan Ini

- 9 Juni 2022, 08:41 WIB
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian.
Potret Indra Kenz saat sedang mengadakan konferensi pers bersama pihak kepolisian. /PMJ News

 

SEPUTAR CIBUBUR - Beredar isu tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz telah bebas dari penjara.

Seperti diketahui, Indra Kenz kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan terkait dugaan investasi berkedok penipuan binary option.

Kabar ini cukup menggemparkan, karena Indra Kenz merupakan tersangka utama kasus penipuan terhadap 182 korban dengan kerugian mencapai Rp72 miliar.

Baca Juga: Judi Slot Online Gacor Menjamur di Masa Pandemi, Pundi-Pundi atau Hiburan?

Mabes Polri secara membantah isu Indra Kenz, dipulangkan dan asetnya dikembalikan.

"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 Juni 2022.

Gatot menyatakan bahwa saat ini Indra Kesuma alias Indra Kenz masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ucap Gatot.

 Baca Juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Investasi Fiktif Suntik Modal Alkes, Kerugian Puluhan Miliar

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x