SEPUTAR CIBUBUR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan fakta terkait tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Binomo Indra Kenz.
Indra Kenz disinyalir mengelola perusahaan trading mata uang kripto atau cryptocurrency.
Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengungkap, fakta itu terungkap setelah penyidik membongkar flashdisk yang disimpan Indra Kenz di dalam deposit box sebuah bank swasta beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bukan Cuma di Binomo, Jejak Kelam Indra Kenz Juga ada di Kripto
"Isinya data perusahaan Botx Technology Indonesia yang merupakan perusahaan Coin Crypto milik Indra Kesuma," kata Karta kepada wartawan, Senin 6 Juni 2022.
Karta menjelaskan Indra menjabat sebagai direktur di Botx Technology. Namun, kata dia, Indra tak memiliki aset berupa mata uang kripto selama ini.
Karta menjelaskan bahwa Botx merupakan aplikasi penyedia jasa trading mata uang kripto.
"Tidak ada aset Kripto milik Indra yang disita," ucap dia.