Update Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Data Pemegang Polis Asuransi PT WanaArtha Life

2 Agustus 2022, 22:05 WIB
Pemegang Polis (PP) Wanaartha Life asal Bandung berharap pemerintah segera menuntaskan kasus yang melilit Warnaartha Life. /Dok. pemegang polis/

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Ia menyebutkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Ia tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak.

Baca Juga: Demi Mendapatkan Uang Klaim Asuransi Rp3 Miliar, Pria yang Konon Katanya Telah Mati Akhirnya Menyerahkan Diri

“Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU. Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Baca Juga: Minat Masyarakat Terhadap Asuransi Syariah Makin Meningkat

Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU, dan tersangka RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda, dan tiga saksi dari direksi WanaArtha.

Baca Juga: Penting Tahu Risiko Keuangan, Ini Empat Alasan Milenial Sebaiknya Punya Asuransi

Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli, seperti ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.

Dari tiga saksi direksi yang diperiksa adalah petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH. Kedua inisial tersebut masuk dalam daftar tersangka.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler