Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun

12 Maret 2023, 15:23 WIB
ilustrasi Robot Trading ATG; Wahyu Kenzo, Bos Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akui 'Embat' Dana Membernya Hanya Sekitar Rp 1 Triliun /

SEPUTAR CIBUBUR - Seperti diketahui Wahyu Kenzo bos robot trading ATG (Auto Trade Gold) yang sering disebut banyak orang sebagai Crazy Rich asal Surabaya telah ditangkap aparat Polres Malang Kota.

Puluhan ribu member robot trading ATG (Auto Trade Gold) yang telah menyetorkan uangnya dalam jumlah fantastis kini semakin galau setelah Wahyu Kenzo tertangkap dan menanti kejelasan dana yang telah mereka setorkan.

Dari hasil keterangan sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga: Mengenal Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Hasil Tipu-Tipu dari Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Baca Juga: Selasa, Anggie Jessey Istri Wahyu Kenzo Diperiksa, Bakal Jadi Tersangka?

Toni mengungkapkan, 25 ribu orang yang menjadi korban tersebut tak hanya berasal dari Indonesia saja. Akan tetapi, juga ada korban dari luar negeri.

Ia juga memastikan bahwa jajaran Polda Jatim akan membantu Polresta Malang Kota sebagai jajaran yang menangkap dan mengungkap kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold) ini untuk bisa lebih mengembangkan kembali.

Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terus melakukan pemeriksaan marathon terhadap crazy rich asal Surabaya Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Baca Juga: Profil Kombes. Pol. Budi Hermanto, Sosok di Balik Penangkapan Wahyu Kenzo Bos ATG (Auto Trade Gold)

Dalam pemeriksaan itu, Wahyu Kenzo bos robot trading Auto Trade Gold (ATG) mengaku dana yang 'diembat' dari para member mencapai Rp 1 triliun.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan dari pemeriksaan tambahan, kepada penyidik tersangka mengaku dana member robot trading yang dibawa dan harus dikembalikan ke para korban senilai Rp 700 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Kalau menurut keterangan WK ada sekitar Rp700 miliar sampai Rp1 triliun yang sebenarnya adalah kerugian dari korban yang harus dikembalikan," ungkap Kapolresta, Sabtu 11 Maret 2023 seperti dikutip Seputar Cibubur.com

Baca Juga: EDAN! Pengakuan Seorang Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Merugi Hingga Rp6 Miliar

Penyidik tidak percaya begitu saja akan pengakuan Wahyu Kenzo tersebut, dan terus menggali dan mencari bukti data lainnya.

"Kami masih lihat, kita tak boleh bicara di atas kertas, kami harus cari data, bagian keuangan akan kami mintai data," tegasnya.

Dalam hal ini Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana Wahyu Kenzo yang dikirim ribuan korban yang menjadi member robot trading ATG.

Baca Juga: Catat! Berikut Ini Nomor Layanan Hotline Pengaduan Terkait Kasus Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Selain itu kata Budi, penyidik juga akan meminta keterangan istri tersangka.

Rencananya istri Wahyu Kenzo akan dimintai keterangan pekan depan.

"Kita layangkan panggilan istri tersangka Senin atau Selasa minggu depan," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya Hasil Tipu-Tipu dari Robot Trading ATG (Auto Trade Gold)

Akhirnya perjalanan dugaan aksi tipu-tipu yang dilakukan bos ATG (Auto Trade Gold) Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo selama ini telah berakhir.

Bos ATG (Auto Trade Gold) tersebut dijerat dengan Pasal berlapis.

Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Baca Juga: Selasa, Anggie Jessey Istri Wahyu Kenzo Diperiksa, Bakal Jadi Tersangka?

Selanjutnya, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Berikutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancama pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.***

 

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler