BTN Mengajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum

- 8 Mei 2024, 17:09 WIB
Corporate secretary BTN Ramon Armando dan kuasa hukum BTN Roni Hutajulu saat memberikan ketrangan pers
Corporate secretary BTN Ramon Armando dan kuasa hukum BTN Roni Hutajulu saat memberikan ketrangan pers /Kamsari/Dok. Humas BTN

 

 

SEPUTARCIBUBUR.Com -  PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. membuka ruang bagi para nasabahnya untuk menempuh jalur hukum sehingga seluruh keputusan yang diambil berlandaskan hukum yang berlaku.

Adapun, sebelumnya Bank BTN juga telah proaktif melaporkan oknum ASW dan SCP yang merupakan mantan pegawai perseroan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan.

“Kami telah proaktif menempuh jalur hukum dan BTN patuh pada perundangan yang berlaku. Sehingga, kami membuka ruang bagi para nasabah untuk bersama-sama juga menempuh jalur hukum dan menghormati keputusan hukum yang ditetapkan,” jelas Corporate Secretary BTN Ramon Armando di Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga: Bidik Potensi Industri Properti di Cirebon, BTN Relokasi Kantor Cabang

Sementara itu, Kuasa Hukum BTN Roni Hutajulu mengatakan BTN juga mempunyai hak untuk melindungi diri secara hukum jika apa yang dilakukan para korban keluar jalur dan melanggar hukum. Antara lain melakukan intimidasi dengan mengerahkan massa bayaran berdemonstrasi ke kantor BTN. "Kami akan menggunakan hak hukum itu untuk melindungi klien kami dalam hal ini BTN jika ada kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung," tegas Roni.

Menurut Roni kegiatan demo anarkis yang merusak lingkungan kantor BTN telah mengganggu kenyamanan ruang publik bagi nasabah dan pegawai. Demo tersebut juga membuat rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung. "Juga kegiatan lain yang berdampak pada nama baik BTN maupun para pejabatnya. Kita akan lindungi itu supaya para pihak tahu ada hukum di negara ini yang harus kita hormati bersama,” katanya.

Ramon menambahkan BTN berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran.  

Ramon melanjutkan pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Meskipun itu ditawarkan oleh orang yang mengatasnamakan perbankan, sebagai konsumen harus tetap berhati-hati,” ujar Ramon. 

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah