Kemnaker Tegaskan Moratorium Izin Tenaga Kerja Asing Masih Berlaku

- 18 Mei 2021, 13:47 WIB
Karo Humas  Kemnaker Chairul F. Harahap
Karo Humas Kemnaker Chairul F. Harahap /Kamsari/Dok Humas Kemnaker

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan hingga  saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional

Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka  untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

Karo Humas Chairul Fadhly Harahap  melalui Siaran Pers Kemnaker di Jakarta, pada Selasa (18/5/2021) menjelaskan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.

Baca Juga: AirNav Indonesia Catatkan Penurunan Pergerakan Pesawat Udara Yang Signifikan Selama Peniadaan Mudik

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, perusahaan Pemberi Kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.

Ditambahkan Chairul, jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal. "Hanya saja, selama ini keterbatasan dalam hal anggaran yang dimiliki pemerintah menjadi tantangan tersendiri dalam membangun proyek-proyek pengelolaan sampah di seluruh daerah, " ujarnya.

Halaman:

Editor: Kamsari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah