Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp33,8 Miliar ke Malaysia

- 18 Juni 2021, 16:02 WIB
Mengungkap kode 'satu ember' staf Edhy prabowo dalam kasus Lobster.
Mengungkap kode 'satu ember' staf Edhy prabowo dalam kasus Lobster. /pixabay.com/Graham-H

 


SEPUTAR CIBUBUR - Tim gabungan Bea dan Cukai dan Kepolisian gagalkan upaya penyelundupan lobster senilai Rp33,8 ke negara tetangga Malaysia.

Penggagalan penyelundupan benur itu diawali dengan kecurigaan tim gabungan yang melakukan patroli di Jalan Lintas Palembang pada 17 Juni 2021, sekitar Pkl.22.00 WIB, tim mencurigai dua mobil minibus diduga mengangkut benur.

Tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kedua mobil tersebut di Jl. Mayjen.Singadikane Keramasan Kota Palembang, Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Saat digeledah, tim gabungan menemukan 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster. Benih lobster kami amankan dan empat orang yang ada di mobil itu juga turut kami amankan, masing-masing SS, M, R dan SG," kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca Juga: KemenkopUKM Dukung Pembenahan Inkop Kartika TNI AD

Dwijo menambahkan para pelaku sedang diperiksa, namun diduga keempatnya melanggar undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan.

Penangkapan itu merupakan keberhasilan ketiga kalinya pada Juni 2021 sebelumnya pada Senin, 7 Juni 2021, tim gabungan bea cukai menggagalkan sebanyak 55.005 ekor benur dan Sabtu, 12 Juni 2021, sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar. "Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang berpotensi dimanfaatkan para penyelundup ini," katanya.***

Editor: Erwin Tambunan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah