Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu, dan tersangka kedelapan Daniel ditangkap pada hari Sabtu 24 April.
Baca Juga: 5 Kejanggalan MC DNA Pro yang Menohok Member, Nasabah ATG-NET89 Harus tahu Juga
Penyidikan perkara ini melibatkan sejumlah publik figur yang diperiksa sebagai saksi terkait dengan aliran dana DNA Pro, seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Rossa, Yossi Project Pop, Nowella Idol, Billy Syahputra, dan Ello.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan/atau Pasal 105 jo. Pasal 9 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***