BTN Diduga Lakukan Intimidasi Terhadap Wartawan

- 14 Juni 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi rumah bersubsidi. Rakyat
Ilustrasi rumah bersubsidi. Rakyat /Langgeng Widodo/Karanganyar News

SEPUTAR CIBUBUR- Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum Satrio Arismunandar menilai kedatangan sembilan petugas BTN yang diboncengkan pegawai PT Bangun Properti Nusantara pada Jumat, 10 Juni 2022 malam untuk mengosongkan paksa rumah kliennya merupakan tindakan intimidasi.

Menurut Sugeng, tindakan tersebut terkesan ingin menegaskan bahwa BTN menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman.

BTN, kata Sugeng, mengirimkan sembilan orang terdiri atas para petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara, Jumat malam untuk mendatangi rumah wartawan senior Satrio Arismunandar di Depok, Jawa Barat, yang sudah ditargetkan untuk dikosongkan.

Menurut Sugeng, kedatangan Tim BTN terjadi sesudah menyebarnya berita bahwa BTN telah membocorkan rahasia nasabah kepada pihak ketiga PT Bangun Properti Nusantara, yakni terkait dengan data Yuliandhini, istri Satrio, yang meminjam dari BTN dan mengalami kesulitan melunasi.

Baca Juga: Pesona dan Profil Erina Gudono: Puteri Indonesia yang Dikabarkan Dekat dengan Anak Jokowi, Kaesang Pangarep

Sugeng sangat menyayangkan pihak BTN yang dinilai masih menggunakan cara-cara mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana kepada mereka.

Pada Minggu 5 Juni 2022, tiga juru tagih (debt collector) PT Bangun Properti Nusantara memaksa Satrio dan keluarganya menyerahkan kunci dan mengosongkan rumah, dengan alasan gagal melunasi pinjaman.

Baca Juga: Nikahi Pecandu Judi Online Asal Indonesia, Bule Tajir Asal Inggris Kehilangan Rp67 Miliar

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah