Kronologi Baby Siter Cantik Jadi Terdakwa Judi Slot Online, Berawal Kesepian Berakhir di Permainan Terlarang

- 25 Juni 2022, 07:21 WIB
Ilustrasi - baby siter yang terjebak permainan terlarang
Ilustrasi - baby siter yang terjebak permainan terlarang /Pixabay

“Lebih banyak kalahnya Yang Mulia,” jelas Vanisha.

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa Vanisha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta.***

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Seputarcibubur.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x