“Lebih banyak kalahnya Yang Mulia,” jelas Vanisha.
Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa
Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari mendakwa Vanisha sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 25 juta.***