Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Menyatakan Bareskrim Polri Telah Profesional Menangani Kasus Indosurya

- 25 Juni 2022, 22:11 WIB
 rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. /ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri telah bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan memenuhi kaidah hukum yang berlaku.

"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata Anggota Kompolnas Muhammad Dawam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dawam menjelaskan proses hukum kasus penipuan Indosurya tetap berjalan meskipun masa
penahanan dua tersangka berinisial HS dan JI telah habis.

Baca Juga: Dua Tahun Diam, Akhirnya Patricia Gouw Angkat Bicara Jadi Korban Investasi Bodong Skema Ponzi KSP Indosurya

Baca Juga: 3 Bos Investasi Bodong Indosurya Ditahan Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp15 Triliun Lebih

Menurutnya, jika masa penahanan tersangka selama 120 hari telah habis, maka hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan, demi hukum.

"Meski demikian, tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang, termasuk status tersangka, apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," jelasnya.

Oleh karena itu, Dawam mendorong Bareskrim Polri terus bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan KSP Indosurya hingga tuntas.

Baca Juga: 3 Bos Investasi Bodong Indosurya Ditahan Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp15 Triliun Lebih

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x