SEPUTAR CIBUBUR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan Bareskrim Polri telah bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan memenuhi kaidah hukum yang berlaku.
"Apa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kasus ini, secara prosedural telah memenuhi kaidah hukum yang berlaku," kata Anggota Kompolnas Muhammad Dawam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Dawam menjelaskan proses hukum kasus penipuan Indosurya tetap berjalan meskipun masa
penahanan dua tersangka berinisial HS dan JI telah habis.
Baca Juga: 3 Bos Investasi Bodong Indosurya Ditahan Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp15 Triliun Lebih
Menurutnya, jika masa penahanan tersangka selama 120 hari telah habis, maka hak tersangka juga harus dipenuhi, yakni dikeluarkan dari tahanan, demi hukum.
"Meski demikian, tidak berarti sudah bebas dari statusnya sebagai tersangka. Sebab pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili status seseorang, termasuk status tersangka, apa divonis bebas ataupun dikenakan pidana," jelasnya.
Oleh karena itu, Dawam mendorong Bareskrim Polri terus bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan KSP Indosurya hingga tuntas.
Baca Juga: 3 Bos Investasi Bodong Indosurya Ditahan Bareskrim, Kerugian Ditaksir Rp15 Triliun Lebih